Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Rizky Billar mengungkapkan kondisi kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Kondisi Rizky Billar sempat dikabarkan menurun usai jalani pemeriksaan kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejorapada siang hingga tengah malam Rabu (12/10/2022), kemarin.
Kabar soal kondisi Rizky Billar yang menurun disampaikan oleh Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum Billar. Lalu bagaimana kondisi Rizky Billar terbaru? "Kondisi Rizky Billar capek, lelah," ujar Hotma Sitompul.
"Letih sekali, kondisinya capek lelah," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari. Dengan begitu, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka. "Kita minta ditunda dulu sebentar," ujar Hotma Sitompul.
Lebih lanjut, Hotma Sitompul menerangkan ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora. "Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat." "Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma Sitompul.
Selain itu pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan. "Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," jelas Hotma Sitompul. Sementara sejauh ini belum terlihat keluarga atau rekan yang mengunjungi Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. "Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya. Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun. "Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka. "Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya. Kini Billar akan melanjutkan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status barunya sebagai tersangka.