Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Kemendagri akan mengevaluasi kinerja penjabat (Pj) kepala daerah secara rutin. Maka itu Tito meminta para pj kepala daerah bekerja maksimal. ”Makanya kita minta mereka menjabat sesuai aturan, satu tahun bisa diganti, bisa juga diperpanjang nanti. Dan dilakukan evaluasi tiga bulan," kata Tito dalam rapat koordinasi penjabat kepala daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6)
Tito mengatakan para Pj kepala daerah harus memanfaatkan dengan baik kepercayaan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Para Pj kepala daerah harus bisa menjadi panutan. "Ini harus dimanfaatkan mereka, momentum untuk mereka berprestasi juga untuk pengembangan karier, dan itu menjadi role model supaya mereka juga bisa menjadi lebih baik," ucapnya. Tito menerangkan bahwa mekanisme penunjukan Pj kepala daerah ini tidak mengeluarkan biaya politik sebagaimana saat pilkada.
Maka ia berharap tak ada Pj yang terjerat kasus tindak pidana korupsi karena hasrat memperkaya diri. “Dengan tidak adanya biaya politik kita sangat berharap betul rekan dan kita doakan tidak ada yang terkena tindak pidana korupsi,” kata Tito. Mantan Kapolri ini melanjutkan, mekanisme tersebut juga akan jadi ajang pertarungan sekaligus tes tentang sistem demokrasi di lingkup daerah dalam hal mencari mana yang baik antara mekanisme ditunjuk, dipilih DPRD, atau mekanisme pemilihan langsung.
“Ini juga menjadi pertarungan dan tes tentang sistem demokrasi kita terutama di daerah, mekanisme kepala daerah mana yang baik. Yang langsung, dipilih DPRD atau mekanisme ditunjuk,” ungkapnya. Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengingatkan para Pj Kepala Daerah menjauhi segala rupa praktik korupsi. "Tentulah kita juga berharap seluruh penjabat gubernur menjadi figur, menjadi tokoh yang jauh dari praktek praktek korupsi dan membangun sistem yang tidak ramah dengan korupsi," kata Firli.
"Ini menjadi kata kunci penting karena rekan rekan dilantik dan ditunjuk tanpa biaya. Saya harus yakini itu, Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota yang ditunjuk dan dilantik sekarang jauh dari praktek praktek korupsi," sambungnya. Firli mengancam para Pj ini jika masih mencoba bermain main dengan praktik korupsi, maka tindakan hukum tegas akan dilakukan oleh KPK. "Karena kalau itu tidak menjauhi praktik korupsi, Anda siap siap menunggu giliran ditangkap oleh KPK," kata Firli.
Firli mengatakan praktik korupsi sering kali muncul karena diberikan kekuasaan atau memegang kekuasaan. "Di samping itu tidak ada orang bisa melakukan korupsi tanpa ada kekuasaan. Dan hari ini bapak memegang kekuasaan selaku pejabat kepala daerah sehingga sangat rentan akan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Firli. Adapun Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan para Pj kepala daerah untuk berpegang pada visi dan misi Presiden Jokwi sebagai pijakan kebijakan yang diambil.
“Pijakan saudara untuk saat ini adalah visi dan misi presiden tahun 2024,” kata Mahfud. Visi misi tersebut meliputi terwujudnya Indonesia maju yang beedaulat, mandiri dan berlandaskan gotong royong. Kemudian juga pembangunan yang merata dan berkeadilan, serta menciptakan lingkungan yang berkelanjutan. “Itu visi misi yang harus saudara bumikan di provinsi kabupaten kota masing masing,” ungkapnya. Mahfud juga meminta para Pj Kepala Daerah mengawal Pemilu 2024 mendatang.
Dalam hal ini, Mahfud meminta para Pj kepala daerah mewaspadai adanya politik identitas hingga polarisasi pada pesta demokrasi tersebut. "Perlu diwaspadai berkembangnya politik identitas tadi yang membangun polarisasi yang mengarah kepada SARA dalam pemilu serentak 2024 nanti," kata Mahfud. Menurutnya polarisasi tersebut nantinya akan berdampak kepada perpecahan di masyarakat sehingga membahayakan keutuhan negara.
"Ini bisa memberikan dampak ke masyarakat menjadi terkotak kotak bahkan dapat terbelah kalau ini tidak diantisipasi dari sekarang sehingga bisa membahayakan keutuhan NKRI," ucapnya. Masa jabatan 101 kepala daerah habis pada 2022 ini. Jabatan mereka akan diisi penjabat kepala daerah hingga gelaran Pilkada Serentak 2024.